Sosialisasi HOAX di Unnes

Boleh Terima “Hoax”, Tapi Jangan Sebarkan

Semarang – Apa yang akan Anda lakukan saat menerima berita yang bombastis atau menghebohkan? Langsung men-share, mengecek kebenarannya, atau men-delete-nya?

Sebagian di antara kita pasti ada yang langsung membagikan pada teman-temannya di media sosial. Padahal, belum tentu berita heboh tersebut mengandung kebenaraan. Bahkan bisa jadi apa yang mereka bagikan justru dapat membuat resah masyarakat.

Praktisi Hukum dari Universitas Negeri Semarang (Unnes) Ridwan Arifin SH LLM menyampaikan berita bombastis yang terkesan heboh merupakan salah satu ciri-ciri berita hoax. Sumbernya pun tidak jelas dan menggunakan bahasa yang mengada-ada. Jika menjumpai informasi semacam itu, jangan langsung menyebarkannya. Terlebih yang berpotensi mengakibatkan keresahan di masyarakat.

“Banyak dampak negatif hoax. Seperti dilansir dar media, dampak berita hoax mengakibatkan rasisme di Jerman meningkat. Ada pula akibat hoax, seorang pria dihajar dan diarak berkeliling,” ungkapnya saat menjadi narasumber pada Seminar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik bertajuk Be Smart Netizen, Turn Back Hoax, di Kampus Fakultas Ekonomi Unnes, Sabtu (22/4).

Mengingat luasnya dampak negatif yang ditimbulkan dari hoax, Ridwan berharap agar masyarakat, khususnya mahasiswa yang hadir dalam seminar itu, agar membiasakan untuk mengecek kebenaran informasi yang diterima. Caranya, perbanyak referensi dan literasi dari media yang terpercaya. Kenali website resmi berita mainstream, karena banyak akun yang dibuat menyerupai website media berita resmi di negara ini.

Jadi, jika menerima berita heboh dari media tertentu, cek ulang dengan mencari berita dari media lain mengenai persoalan yang sama. Bagaimana pun, berita yang besar pasti akan diakses banyak media. Kuncinya, kepedulian dan mengutamakan untuk mengecek berita yang diterima. Kalau seseorang men-share berita tanpa melakukan pengecekan, berarti dia senang terjebak dalam lingkaran hoax.

“Apa bisa menangkal hoax secara kolektif? Tentu bisa. Buat kesadaran politik di masyarakat agar tidak antipati terhadap isu yang berkembang saat ini. Bukan buka internet hanya facebook, twitter, instagram tapi tidak membuka berita-berita online,” katanya.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jawa Tengah Dadang Somantri menambahkan penyebaran berita hoax tidak memberikan keuntungan bagi masyarakat. Justru providerlah yang diuntungkan. Bahkan ada yang sengaja memroduksi dan memasarkan informasi abal-abal tersebut agar mereka mendapat keuntungan finansial. Ironisnya, masyarakat tidak merasa dimanfaatkan tapi malah merasa senang menyebarkan informasi hoax itu.

“Apa masih mau dikerjain? Terima berita hoax boleh saja, tapi jangan disebarkan. Nikmati sendiri berita yang tidak bermanfaat. Kalau yang waras diam, yang tidak waras jadi tambah tidak waras,” tegas Dadang.

Ditambahkan, bahaya hoax sangat luas. Berita hoax yang mengandung konten negatif, seperti hasutan atau fitnah, dapat menyasar emosi masyarakat. Akibatnya, dapat membentuk opini negatif berbau kebencian. Dan yang paling rawan jika informasi tersebut menyebabkan disintegrasi bangsa.

Sanksi terhadap penyebaran berita hoax, tuturnya, sudah diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Ada perubahan pada pasal 27 ayat (3), antara lain menegaskan ketentuan tersebut adalah delik aduan bukan delik umum, serta unsur pidana ketentuan itu mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan fitnah seperti diatur pada KUHP.

Ancaman pidananya pun sudah diatur dengan tegas, di mana penghinaan dan atau pencemaran nama baik bisa dikenakan pidana penjara maksimal empat tahun dan atau denda paling banyak Rp 750 juta. Pengiriman informasi elektronik berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti bisa diancam pidana penjara paling lama empat tahun dan atau denda maksimal Rp 750 juta.

“Jadi, menyebarkan saja bisa diancam hukuman pidana. Karenanya, hati-hati menggunakan jempol kalian,” terang mantan Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi Jawa Tengah ini.

Agar terhindar dari hoax, Dadang menyitir dari Ari Juliano Gema, supaya masyarakat tidak mencari perhatian di internet dengan tulisan yang berlebihan. Saat menulis di internet, fokus pada masalah dan tidak melebar ke mana-mana. Tulisan di internet harus didukung fakta dan data. Jangan sekadar mengritisi tapi berikan solusi terhadap masalah yang dikritisi. Pengguna internet harus terbuka pada saran dan masukan, serta jangan ragu meminta maaf jika tulisannya berdampak merugikan bagi orang lain.

“Kami membuka pintu untuk menerima aduan-aduan masyarakat, baik melalui lapor gub pada website www.jatengprov.go.id, SMS center, facebook, twitter, instagram. Silakan sampaikan informasi atau aduan melalui kanal-kanal tersebut,” tandas Dadang. (Ul, Diskominfo Jateng)

 Save as PDF

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.