1 Referensi Geospasial, 1 Basis Data

Semarang – Kebijakan satu peta terus diaplikasikan di Provinsi Jawa Tengah. Agar dapat segera diselesaikan, koordinasi dan verifikasi pemerintah, baik provinsi, maupun kabupaten/ kota terhadap informasi geospasial tematik daerah terus ditingkatkan.

Saat membacakan sambutan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah Dadang Somantri menjelaskan data spasial mempunyai peran yang sangat startegis dalam pembangunan nasional maupun daerah. Pemanfaatan data spasial sebagai sumber data merupakan salah satu elemen yang patut diperhatikan guna mencapai sasaran pembangunan global secara efektif dan efisien.

“Dengan ketersediaan data yang lengkap dan akurat secara spasial maka akan meningkatkan kualitas pembangunan nasional maupun daerah. Misalnya peningkatan kualitas perencanaan tata ruang selain juga untuk mengurangi resiko bencana di daerah perkotaan yang padat penduduk, mengingat Indonesia merupakan supermarket bencana,” bebernya dalam Rapat Koordinasi dan Verifikasi Informasi Geospasial Tematik di Gedung Grhadika Bhakti Praja, Kamis (22/2).

Diakui, dalam pemanfaatan data spasial, masih dijumpai sejumlah permasalahan. Seperti yang terjadi di beberapa provinsi di Indonesia, di mana  hambatan yang dihadapi dalam pembangunan infrastruktur antara lain penggunaan lahan/ kawasan yang menunjukan adanya delineasi pola ruang/ zonasi yang tumpang tindih melibatkan lebih dari satu tematik di ruang yang sama. Misalnya, pemanfaatan kawasan hutan dengan kawasan pertambangan pada zonasi yang sama, kawasan hutan dengan perkebunan dan lain sebagainya. Selain itu, jumlah lokasi proyek infrastruktur terletak pada zona yang terlarang misalnya pada kawasan hutan lindung, garis sempadan pantai, lahan pertanian abadi (LP2B) dan lain sebagainya.

“Masalah dan konflik tersebut akan sulit diselesaikan karena tidak ada peta dasar yang baku untuk menyelesaikan perbedaan atau tumpang tindih penggunaan lahan/ kawasan,” ungkap Dadang.

Tidak hanya itu, adanya silo mindset membuat masing-masing peta memiliki format, struktur data dan skala peta yang berbeda-beda. Tidak ada standarisasi atau common platform. Akibatnya pemecahan masalah cenderung dilakukan secara adhoc dan tidak adanya inisiatif yang terstruktur untuk membenahi keseragaman peta sebagai dasar pengambilan keputusan.

Untuk mengatasi hal itu, pemerintah telah menerbitkan Perpres Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000 yang membawa konsekuensi pada Pemerintah untuk mewujudkan Satu Peta Informasi Geospasial. Percepatan Kebijakan Satu Peta (PKSP) adalah langkah strategis dalam mewujudkan satu peta yang mengacu pada satu referensi geospasial, satu standar, satu basis data, dan satu geoportal pada tingkat ketelitian peta skala 1:50.000.

Kebijakan Satu Peta tersebut juga merupakan amanah UU No. 4 tahun 2011 tentang Informasi Geospasial yang diselenggarakan berdasarkan asas kepastian hukum, keterpaduan, keterbukaan, kemutakhiran, keakuratan, kemanfaatan, dan demokratis. UU dan Perpres tersebut merupakan upaya pemerintah untuk mewujudkan penyelenggaraan Informasi Geospasial yang berdaya guna dan berhasil guna melalui kerja sama, koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi serta untuk mendorong penggunaan Informasi Geospasial dalam penyelenggaraan pemerintah dan dalam aspek kehidupan masyarakat.

“Melalui rakor ini diharapkan bisa mewujudkan kebijakan satu peta yang mengacu pada satu referensi geospasial, satu standar, satu basis data, dan satu geoportal guna percepatan pelaksanaan pembangunan nasional. Selain itu juga mempermudah dan mempercepat penyelesaian berbagai konflik tumpang tindih pemanfaatan ruang, penyelesaian batas daerah di seluruh Indonesia, serta mempercepat pelaksanaan program-program pembangunan baik pengembangan kawasan maupun infrastruktur,” tandasnya.

Asisten Deputi Penataan Ruang dan Kawasan Strategis Ekonomi Kementerian Koordinator  Bidang Perekonomian RI Dodi Slamet Riyadi membeberkan, sosialisasi itu merupakan amanat Presiden Joko Widodo yang harus diselesaikan pada Agustus 2018. Seluruh wilayah Indonesia harus sudah melaksanakan satu peta yang ada di kawasan.

“Pada tahap awal, pada tingkat skala peta 1:50.000 sudah digunakan sejak 4 Februari 2016. Tujuannya, agar dilakukan satu referensi standar batas geospasial di mana sebagai acuan memberikan data sosial. Sehingga meningkatkan akurasi dalam penyusunan rencana laporan dan menyinkronkan dalam penyusunan pengembalian kebijakan baik di tingkat pusat atau daerah,” ujarnya.

Dodi berharap dukungan dan peran pemerintah daerah, khususnya provinsi dan kabupaten/ kota dalam berkoordinasi dan melakukan verifikasi informasi geospasial tematik daerah. (Fh/ Ul, Diskominfo Jateng)

 Save as PDF

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.