manfaatkan data

Manfaatkan Data di Luar Perjanjian Ada Sanksinya

Semarang – Data kependudukan berbasis nomor induk kependudukan (NIK), kini sudah mulai digunakan sejumlah instansi maupun lembaga. Sejumlah inovasi pelayanan masyarakat pun terus bermunculan dengan memanfaatkan data tersebut, salah satunya, registrasi pernikahan secara online yang dikeluarkan Kementerian Agama RI.

Kepala Bidang Fasilitasi Pelayanan Administrasi Kependudukan Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispermadesdukcapil) Provinsi Jawa Tengah Drs Budiharjo MM menjelaskan, pemanfaatan data kependudukan berbasis nomor induk kepegawaian (NIK) dilakukan untuk meningkatkan pelayanan publik. Selain itu juga membantu perencanaan pembangunan agar semakin baik, serta memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat. Pemanfaatan data oleh lintas sektor sudah dikembangkan sejak 2017.

“Pemanfaatan data melalui single data system (SDS) yang dikembangkan Diskominfo (Dinas Komunikasi dan Informatika) diharapkan dapat memberikan pelayanan publik yang membahagiakan masyarakat,” bebernya, pada Dialog Interaktif Pemanfaatan Data Kependudukan Berbasis Nomor Induk Kependudukan oleh Lintas Sektor dalam Pelayanan Publik di Jawa Tengah, di Studio I News TV Semarang, Senin (26/11).

Meski baru dikembangkan pada 2017, imbuh Budiharjo, sudah banyak instansi vertikal, SKPD Pemerintah Provinsi Jawa Tengah maupun SKPD kabupaten/ kota yang melakukan penandatanganan kerja sama (PKS) dalam pemanfaatan data kependudukan. Dua di antaranya, BPJS Kesehatan dan Kementerian Agama. Dalam hal ini, peran masyarakat tetap diperlukan. Data yang sifatnya dinamis, membuat warga diharapkan selalu melaporkan perubahan elemen data kepada pemerintah, khususnya instansi yang membidangi kependudukan dan catatan sipil.

Kepala Diskominfo Jawa Tengah Dadang Somantri menambahkan, pemanfaatan data berbasis NIK melalui SDS tak hanya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, tapi juga menjadi bagian dari monitoring. Jika seluruh SKPD sudah menggunakannya, akan bisa untuk memetakan permasalahan. Misalnya, jika ada endemik penyakit di suatu daerah,  bisa dipetakan hingga identitas penderita, sehingga kebijakan maupun eksekusi yang dilakukan pemerintah bisa lebih dirasakan manfaatnya.

“Tapi, tidak bisa person to person (perorangan) mengakses data itu karena sifatnya tertutup. Masyarakat yang membutuhkan data untuk perencanaan atau penelitian, bisa mengambil SDS yang dikeluarkan dalam bentuk jumlah, dengan statistik yang bisa dipertanggungjawabkan melalui open data,” bebernya.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukoharjo Sriwati Anita menyampaikan, pihaknya terus mendorong SKPD di Kabupaten Sukoharjo untuk melakukan perjanjian kerja sama penggunaan data berbasis NIK. Diharapkan, akhir tahun ini semua SKPD sudah memanfaatkannya.

Ditambahkan, di Sukoharjo, ada beberapa inovasi aplikasi yang dibuat dengan memanfaatkan data tersebut. Antara lain Skuter (Surat KeteranganUmum), Skak (Surat Keterangan Kematian), maupun Skala (Surat Keterangan Lahir). Untuk pengurusan surat-surat itu, tinggal masukkan NIK, data akan langsung keluar tanpa mengetik ulang. Hal itu akan mempermudah dan mempercepat masyarakat dalam mendapatkan surat keterangan mulai dari desa.

“Dengan swata, kami juga bekerja sama dengan Bank Pasar dalam mengecek data nasabah. Untuk SKPD, yang sudah menggunakan Dinas Sosial dalam hal pendataan masyarakat kategori miskin, Dinas Kesehatan menyangkut pelayanan di puskesmas, dan Kesbangpol terkait gerak cepat intelijen. Tapi ingat, memanfaatkan data di luar PKS ada sanksinya,” tegas Anita.

Sementara itu, Asisten Deputi Bidang Monev BPJS Kesehatan Jateng DIY Lucky Hafriat mengatakan BPJS sudah menggunakan data berbasis NIK untuk pendaftaran peserta BPJS, di mana hanya calon peserta yang ber-NIK saja yang akan dilayani. Hal itu juga untuk menghindari data ganda.

“Data Dukcapil ini menjadi rujukan dan acuan pada kepesertaan BPJS. Mereka yang akan mendaftar BPJS tapi belum terdaftar di Dukcapil, belum bisa mendaftarkan,” terangnya.

Hal senada juga disampaikan Kepala Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah Muh Arifin. Menurutnya, data berbasis NIK sangat erat dengan urusan Kemenag. Salah satunya, untuk pendaftaran kehendak nikah yang saat ini bisa dilakukan secara online. Pendaftar bisa memilih mau menikah di KUA mana, tanggal berapa, pukul berapa, secara online melalui https://bimasislam.kemenag.go.id/layanannikah. Tapi, pernikahannya tetap dilakukan sesuai ketentuan.

“Dengan layanan terintegrasi tersebut, ada empat hal yang bisa diperoleh. Pertama, buku nikah, kedua, KTP yang sudah berubah, dari perjaka atau gadis, duda atau janda menjadi kawin. Ketiga, KK (kartu keluarga) yang juga berubah, baik status maupun keanggotaannya, serta keempat, kartu nikah di mana barcode-nya bisa untuk melihat status pernikahan pemiliknya,” tandas Arifin. (Ul, Diskominfo Jateng)

 Save as PDF

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.