Sesuai UU 14 Tahun 2008 Pasal 51 “Setiap Orang yang dengan sengaja menggunakan informasi publik secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara”. Apabila anda menyetujui dapat langsung mengunduh file berisi informasi tentang Program dan Kegiata Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah