TUGAS
Melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang infrastruktur dan teknologi, data dan integrasi sistem informasi, serta internet dan intranet.
FUNGSI
- penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang infrastruktur dan teknologi;
- penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang data dan integrasi sistem informasi;
- penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang internet dan intranet;
- pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas, sesuai tugas dan fungsinya.
Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi terdiri atas 3 (tiga) seksi yaitu Seksi Infrastruktur dan Teknologi, Seksi Data dan Integrasi Sistem Informasi, Seksi Internet dan Intranet, dengan tugas :
- Seksi Infrastruktur dan Teknologi : melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang infrastruktur dan teknologi;
- Seksi Data dan Integrasi Sistem Informasi : mempunyai tugas, melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang data dan integrasi sistem informasi;
- Seksi Internet dan Intranet : melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang internet dan intranet.
