minimalkan penyelewengan

Minimalkan Penyelewengan, Pemprov Jateng Terapkan Transaksi Nontunai

Semarang – Setelah sebelumnya melakukan terobosan melalui sistem elektronik pada penganggaran, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kembali membuat inovasi dengan memberlakukan transaksi nontunai. Transaksi tersebut akan diterapkan mulai 2018 ini.

Kasubbid Perbendaharaan Bidang Ekonomi dan Pembangunan Badan Pengelolaan.Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Tengah Budi Suprihono SE MSi menjelaskan Instruksi Gubernur Jawa Tengah Nomer 910/1430/2017 tentang Transaksi Nontunai yang diundangkan pada November 2017,  menjadi pijakan hukum dalam pelaksanaan berbagai transaksi keuangan nontunai. Khususnya transaksi yang menggunakan dana APBD Provinsi Jawa Tengah.

Dengan transaksi nontunai dari sisi penerimaan kas atau keuangan daerah, imbuhnya, diharapkan dapat mempermudah pelayanan, maupun meminimalisasi risiko penyelewengan. Selain itu, transaksi nontunai juga diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi manajemen belanja daerah.

“Dari sisi belanja, harapannya adalah adanya pencatatan transaksi secara real time sesuai SPJ, sehingga pencatatannya lebih akurat”, ujar Budi saat Sosialisasi Pelaksanaan Transaksi Nontunai yang diselenggarakan di Ruang Rapat Lantai I, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jawa Tengah, Senin (22/1).

Dikatakan, pelaksanaan transaksi nontunai dilakukan bekerja sama dengan Bank Jateng sebagai penyedia layanan cash management system (CMS). Nantinya, seluruh transaksi keuangan yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Tengah akan menggunakan sistem pemindahbukuan antarrekening, khususnya rekening Bank Jateng. Termasuk di antaranya, pembayaran honor para pegawai non-PNS di seluruh SKPD Provinsi Jawa Tengah, serta pembayaran kepada para penyedia barang atau jasa dengan nilai Rp 10 juta – Rp 25 juta.

“Para rekanan (penyedia barang/jasa -red) dihimbau membuka rekening di Bank Jateng untuk memudahkan proses transaksi sekaligus membantu pengembangan Bank Jateng,” bebernya.

Pernyataan tersebut ditanggapi positif oleh Bambang, perwakilan dari Bank Jateng yang juga menjadi narasumber dalam acara tersebut. Dia mengatakan Bank Jateng sebagai institusi perbankan milik Pemprov Jateng, siap melaksanakan proses transaksi nontunai sebagai tindak lanjut instruksi Gubernur Jateng. Menurutnya, perintah tersebut juga sejalan dengan kebijakan Bank Indonesia yang telah mencanangkan Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) pada 2014 silam.

Bank Jateng juga telah menyediakan berbagai layanan untuk mendukung pelaksanaan transaksi nontunai seluruh SKPD Provinsi Jateng. Di antaranya penyediaan alat electronic data capture (EDC) yang berfungsi sebagai ATM mini bagi para Bendahara SKPD, KiosK, dan Government Internet Banking.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Diskominfo Provinsi Jawa Tengah, Dadang Somantri berpesan agar jajarannya melaksanakan proses tersebut secara hati-hati dan teliti sesuai prosedur. Sebab, tidak ada opsi pembatalan apabila terjadi kesalahan transaksi. Dia juga berharap digitalisasi dan otomatisasi proses transaksi dapat menekan penggunaan dokumen dalam bentuk kertas.

“Kalau sudah otomatisasi ya sudahlah jangan pakai model kertas-kertas yang banyak dan berlembar-lembar lagi. Ini kan sesuai dengan apa yang dulu disampaikan Pak Gub agar kita mengurangi penggunaan kertas dengan memanfaatkan teknologi,” tandas Dadang. (Tn/ Ul, Diskominfo Jateng)

 Save as PDF

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.