kim tak sekadar

KIM Tak Sekadar Penyampai Informasi

Kendal – Sudahkah Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) di Kabupaten Kendal mengumpulkan warga untuk menyosialisasikan mengenai pemilihan kepala daerah (Pilkada) kepada masyarakat? Apakah mereka juga telah memiliki informasi mengenai tahapan Pilkada?

Pertanyaan tersebut disampaikan Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah Dra Evi Sulistyorini MM, saat menjadi narasumber pada Kegiatan Dialog Pemberdayaan Sumberdaya Masyarakat melalui Peningkatan Pelayanan Komunikasi dan Informasi, di Ruang Gedung Wanita Kabupaten Kendal, Senin (14/5).

Menurutnya, KIM mempunyai peran melaksanakan agenda dan menyelenggarakan sarasehan dengan warga, untuk menyosialisasikan pembangunan dan kebijakan pemerintah. Termasuk, menyosialisasikan mengenai pelaksanaan Pilkada yang pemungutan suaranya akan berlangsung serentak  27 Juni mendatang.

Evi menambahkan, sebagai penyampai informasi, KIM juga berperan sebagai citizen journalism. Karena itu, mereka dituntut menguasai teknik penulisan berita yang baik, dengan data-data pelengkap yang dibutuhkan. Anggota KIM pun mesti mewaspadai dan bisa mengidentifikasi berita hoaks, sehingga informasi yang disampaikan bukan berita hoaks. Apalagi, penyebar berita hoaks bisa dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Menyampaikan berita hoaks bisa dikenakan UU ITE. Kita bisa masuk bui gara-gara tidak bisa memenej jari kita. Kalau dulu mulutmu harimaumu, sekarang menjadi jarimu harimaumu,” terangnya.

Anggota KIM dari Patukangan, Subhan mengakui, KIM di Kabupaten Kendal sudah terbentuk, namun sebagian belum aktif mengingat ketidaktahuan mereka mengenai cara mendapatkan informasi yang benar. Kendati begitu mereka siap menyampaikan informasi dengan menyisipkannya pada pertemuan warga, dengan catatan mereka berharap adanya buku pedoman atau materi dari pemerintah.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Kendal Drs Muryono SH MPd menyampaikan KIM tidak hanya berfungsi sebagai kelompok yang menyebarkan informasi dari pemerintah ke masyarakat. Lebih dari itu, mereka berperan sebagai penerang bagi masyarakat.

Melihat pentingnya peran KIM, dia berharap agar kuantitas KIM ditambah, tidak lagi satu KIM per kelurahan, tapi setidaknya bisa lima KIM per kelurahan. Sebab, dengan semakin banyaknya KIM, diharapkan dapat lebih meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pembangunan, yang pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (Ra/ Ul, Diskominfo Jateng)

 Save as PDF

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.