Pemeringkatan-Keterbukaan-Informasi5

Covid-19 Bukan Hambatan Warga Peroleh Informasi

SEMARANG – Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Jawa Tengah kembali menggulirkan kegiatan Pemeringkatan Keterbukaan Informasi. Momen ini penting, untuk memastikan masyarakat tetap bisa memperoleh informasi, meski Covid-19 mewabah.

 

Ketua KIP Jawa Tengah Sosiawan mengatakan, tugas penting Komisi Informasi Publik adalah mengawal keterbukaan info, bagi khalayak. Hal itu sesuai dengan Undang-undang Keterbukaan Publik Nomor 14 tahun 2008.

 

“Saat Pandemi Covid-19 selain memberikan informasi reguler, juga memberikan sosialisasi dan mitigasi terkait wabah tersebut,” paparnya, saat temu daring Sosialisasi Monev Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Dalam Masa Pendemi Covid-19 Sesi pertama.

 

Acara tersebut dihadiri Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Herru Setiadhie, Kepala Dinas Informatika dan Komunikasi Riena Retnaningrum, dan organisasi struktural di lingkungan Pemprov Jateng serta organisasi vertical, seperti KPU, Bawaslu, BPN, serta pemerintah kabupaten dan kota se-Jawa Tengah.

 

Sosiawan mengatakan, sosialisasi monitoring dan evaluasi tersebut merupakan tahap awal sebelum penilaian dilakukan.

 

“Kami juga melakukan monev KPU dan Bawaslu, agar aspek keterbukaan informasi terjaga, jangan sampai  pandemi berpengaruh terhadap proses pemilihan. Penting juga dilakukan tata kelola kabupaten dan kota serta provinsi, agar Pilkada tetap demokratis, jurdil dan berkualitas. Bermanfaat tapi tetap penuhi aspek kesehatan,” imbuh Sosiawan.

 

Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Herru Setiadhie, berharap jajarannya mengutamakan keterbukaan informasi bagi publik. Ia juga meminta, agar organisasi pemerintah memberikan informasi yang benar, di tengah pandemi Covid-19.

 

“Tata kelola informasi publik harus tetap kita pedomani, sehingga masyarakat memperoleh informasi bukan disinformasi. Kini, informasi bukan lagi menjadi hal sekunder, namun primer karena melandasi pengambilan keputusan dan sebagainya,” tegasnya.

 

Herru menyampaikan, selain kecepatan pemberian informasi, tetap harus memperhatikan aspek pemerintahan. Selain itu, ajang ini, hendaknya dimaknai sebagai bentuk tanggung jawab pengelola informasi, tidak hanya sebagai penghargaan.

 

Kepala Diskominfo Jawa Tengah Riena Retnaningrum menyebut, dalam masa pandemi organisasi pemerintah bisa memaksimalkan pemberian info secara daring. Seperti yang sudah dilakukan dengan aplikasi Tanggap Covid-19 GRMS, Open Data Kominfo, Online Single Submisson DPTMPTSP, Sakpole Bapenda, RSMS Online dan akses LaporGub. Saluran media sosial Instagram, Twitter, dan Facebook serta Yotube juga dimaksimalkan.

 

“Jawa Tengah mendapat predikat sebagai provinsi informatif. Pada tahun 2018 diserahkan oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla, sedangkan tahun lalu penghargaan diserahkan oleh Wapres Ma’ruf Amin,” urainya. (Pd/Ul, Diskominfo Jateng)

 

   

Sumber: https://jatengprov.go.id/publik/covid-19-bukan-hambatan-warga-peroleh-informasi/

 Save as PDF

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.