17 11 Pemkab Semarang Dukung Sutet

Pemkab Semarang Siap Dukung Pembangunan SUTET 500kV Ungaran-Pedan

SEMARANG – Pemerintah Kabupaten Semarang mendukung rencana pembangunan Saluran Udara Tekanan Ekstra Tinggi (SUTET) Ungaran-Pedan 500kV. Rencananya, akan ada 90 tapak tower yang melintasi wilayah tersebut.
Kasubag Pertanahan Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Semarang Zaenal Arifin mengatakan, kegiatan seperti ini adalah kali kedua. Pada 2018-2019 juga dilakukan pembebasan tanah serupa.
“Pada tahun tersebut, ada 74 tapak tower antara Pedan-Batang, yang melintasi di wilayah Ungaran, Pringapus, dan Bergas. Itu sudah selesai dengan baik. Kami siap fasilitasi mulai nanti penetapan lokasi sampai pembangunan,” paparnya, di Balai Desa Barukan, Kecamatan Tengaran, Selasa (17/11/2020).
Berdasarkan pengalaman, ada beberapa kendala terkait pembebasan tanah untuk pembangunan SUTET. Di antaranya, anggapan jika tanah yang dibangun fasilitas tersebut berbahaya. Selain itu, adapula kendala perizinan tanah kas desa yang terlalu lama.
“Kami siap mengoordinasi dan memfasilitasi. Untuk tanah milik pemda, Pak Bupati siap mengizinkan terlebih dahulu. Asalkan, luasannya sudah benar dan appraisal harganya sudah ada. Kali ini ada tujuh titik tanah pemda,” imbuh Zaenal.
Ia berharap, warga Kabupaten Semarang ikhlas melepaskan kepemilikan tanahnya. Sebab, pembangunan SUTET merupakan proyek nasional demi kepentingan umum.
“Dari pengalaman kami, warga yang mulanya tak setuju, setelah dapat (ganti) berharap dapat lagi,” kata Zaenal.
Pembangunan SUTET 500kV Ungaran-Pedan memasuki fase konsultasi publik. Mayoritas warga yang lahannya terlintasi, mendukung proyek kelistrikan berskala nasional ini. Direncanakan, konstruksi akan dimulai pada medio 2021.
Hal itu terlihat pada konsultasi publik, yang dilakukan di Kabupaten Semarang. Yakni di Balai Desa Jetis, Kecamatan Kaliwungu dan Balai Desa Barukan, Kecamatan Tengaran.
Sumarno, warga Desa Tegal Waton, Kecamatan Tengaran mengaku sudah lama mendengar tentang rencana pembuatan SUTET. Lahan sawahnya seluas 1.840 meter persegi terlintasi proyek tersebut. Padahal, dari sawah tersebut ia bisa memanen padi hingga tiga kali.
“Saya mendukung program tersebut karena, itu untuk kepentingan umum,” ujarnya.
Hal serupa dikatakan oleh Sukarman, warga Desa Jetis. Menurutnya, lahan yang nantinya terlintasi SUTET merupakan tanah sawah padi. Ia berharap, proyek tersebut mendatangkan manfaat.
“Saya setuju, asalkan ganti ruginya nanti mufakat. Karena itu adalah satu-satunya tanah kami. Dan ke depan, pemerintah lebih memperhatikan kesejahteraan rakyat,” paparnya.
Warga lain, Suyamto berharap pembangunan SUTET juga memperhatikan kelestarian lingkungan.
“Kami setuju, karena itu program pemerintah. Harapannya warga juga memperhatikan lingkungan,” ujar warga Desa Payungan, Kecamatan Kaliwungu itu.
Camat Kaliwungu M. Masyhadi memaparkan, di wilayahnya ada 32 Kepala Keluarga yang tanahnya terlintasi SUTET. Ia berharap, ketikan proses ganti rugi penera tanah atau appraisal melakukannya sesuai regulasi yang berlaku.
“Warga kami di Wukiran, Jetis dan Payungan menerima (mendukung), karena menyadari untuk kepentingan yang lebih besar. Sehingga nanti tak ganti rugi, namun ganti untung. Karena manfaatnya besar untuk kecukupan listrik, buat kepentingan industri besar investasi yang tentunya membuka lapangan pekerjaan,” jelasnya.
Di samping itu, pihak kecamatan juga siap memfasilitasi warga terkait urusan administrasi pertanahan.
Kabag Pemerintahan Sekda Provinsi Jawa Tengah Hariyono, menjelaskan selama sosialisasi dan konsultasi publik, rerata warga menerima rencana pembangunan SUTET. Bila sesuai rencana, proses pembangunan akan dimulai pada 2021. Sedangkan penetapan lokasi (penlok) oleh Gubernur Jawa Tengah diperkirakan Desember 2020.
“Alhamdulillah masyarakat mendukung. Kades yang biasanya memerlukan proses panjang pun mendukung, secara prinsip tidak masalah,” pungkas Hariyono. (Pd/Ul, Diskominfo Jateng)
 Save as PDF

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.