Seleksi Kompetensi CASN Pemprov Jateng 6-13 Oktober 2021, Ini Syarat dan Jadwalnya

Seleksi Kompetensi CASN Pemprov Jateng 6-13 Oktober 2021, Ini Syarat dan Jadwalnya

SEMARANG – Seleksi Kompetensi calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Formasi Tahun 2021, akan dilaksanakan pada 6-13 Oktober 2021. Peserta mengikuti seleksi di Universitas Negeri Semarang, Gedung Kearsipan, Kampus Sekaran, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang, dengan metode Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara, dengan menerapkan protokol kesehatan.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Tengah Wisnu Zaroh mengatakan, seleksi kompetensi diikuti oleh pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Non Guru, yang dinyatakan lulus/memenuhi persyaratan pada tahap seleksi administrasi. Yakni, 6.113 orang pelamar CPNS, dan 823 orang pelamar PPPK.
Ditambahkan, secara umum pelaksanaan seleksi kompetensi CASN dilaksanakan sebanyak tiga sesi per hari, kecuali hari Jumat yang hanya dilaksanakan sebanyak dua sesi per hari. Setiap sesi diikuti 400 peserta.
“Peserta wajib menaati seluruh peraturan yang ditetapkan oleh panitia. Terpenting, peserta wajib membawa dokumen yang nantinya diverifikasi oleh panitia di lokasi,” beber Wisnu, Kamis (23/9/2021).
Dokumen yang akan diverifikasi di lokasi, katanya, adalah kartu peserta ujian yang diunduh pada akun SSCASN masing-masing. Selanjutnya, kartu peserta ujian akan distempel atau dilegalisasi oleh panitia saat melakukan registrasi, sebagai bukti keabsahan. Dokumen lainnya, KTP elektronik atau Surat Keterangan Perekaman Kependudukan Asli, formulir deklarasi sehat yang terdapat di website sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian seleksi, dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian.
Peserta wajib membawa surat keterangan hasil swab test PCR kurun waktu maksimal 2×24 jam berlaku maksimal pada jam pelaksanaan ujian yang bersangkutan, atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1×24 jam dengan hasil negatif atau nonreaktif. Peserta juga menunjukan sertifikat vaksin (minimal dosis pertama) dalam bentuk cetak atau via aplikasi Peduli Lindungi.
Kendati begitu, Wisnu menjelaskan, panitia telah menerapkan kebijakan, bagi peserta yang dinyatakan positif Covid-19 dalam kurun waktu pelaksanaan seleksi kompetensi, wajib melapor selambatnya H-1 jadwal pelaksanaan ujian masing-masing peserta, kepada panitia melalui link https://bit.ly/casnjtg21, untuk dilakukan penjadwalan ulang.
“Peserta yang belum melakukan vaksinasi minimal dosis 1, dapat mengikuti ujian hanya jika dia sebagai penyintas Covid yang belum memenuhi syarat minimal tiga bulan untuk mendapatkan vaksin, ibu hamil atau menyusui, memiliki komorbid atau penyakit bawaan yang menyebabkan tidak boleh divaksin. Hal itu dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter pemerintah, saat pelaksanaan ujian sesuai jadwal masing-masing,” terangnya.
Pengumuman lengkap, tutur Wisnu, dapat diunduh melalui link yang tersedia di website BKD Provinsi Jawa Tengah. Peserta wajib memantau perkembangan informasi terkait seleksi penerimaan CASN Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui laman https://bkd.jatengprov.go.id.
“Saya ingatkan kembali agar peserta membaca pengumuman secara teliti dan hati-hati, karena kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab masing-masing peserta,” tandasnya.
Jadwal pelaksanaan, pembagian sesi dan nama peserta seleksi kompetensi CASN Pemprov Jateng, bisa diunduh melalui tautan https://s.id/skdjateng2021
  (Ul, Diskominfo Jateng)
 Save as PDF

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.