Pasal 21
(1) Bidang Statistik, merupakan unsur pelaksana di Bidang Statistik, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
(2) Bidang Statistik, dipimpin oleh Kepala Bidang.
Pasal 22
Bidang Statistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang statistik ekonomi dan infrastruktur, statistik sosial, politik, hukum dan hak asasi manusia dan pelayanan data dan informasi publik.
Pasal 23
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, bidang Statistik, menyelenggarakan fungsi:
Pasal 24
(1) Bidang Statistik, terdiri atas:
Seksi Statistik Ekonomi dan Infrastruktur.
Seksi Statistik Sosial, Politik, Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Seksi Pelayanan Data dan Informasi Publik.
(2) Seksi-seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Statistik.
Pasal 25
(1) Seksi Statistik Ekonomi dan Infrastruktur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf a mempunyai tugas, melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang statistik ekonomi dan infrastruktur.
(2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
Pasal 26
(1) Seksi Statistik Sosial, Politik, Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang statistik sosial, politik, hukum dan hak asasi manusia.
(2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: