Standar Pelayanan Publik

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan Standar Pelayanan serta menetapkan Maklumat Pelayanan dengan memperhatikan kemampuan penyelenggara, kebutuhan masyarakat, dan kondisi lingkungan.

Memutuskan :

Keputusan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah nomor 487.22/581

Layanan Kirim Terima Berita

Service Desk Jatengprov

Helpdesk Ticketing System

Layanan Informasi Publik Melalui PPID Pelaksana Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah

Rekomendasi Pengembangan Aplikasi OPD

Pengaduan Masyarakat