upload jatengprov

Persandian Dituntut Mampu Jamin Keamanan Informasi

Semarang – Beralihnya tata kelola pemerintah menuju era digital, berpotensi menimbulkan ancaman keamanan. Karenanya, perlu dilakukan upaya pengamanan aplikasi dan sistem elektronik.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah Dadang Somantri melalui Kepala Bidang Persandian dan Keamanan Informasi pada Sudarman SH MM menyampaikan pergerakan tata kelola pemerintahan menuju era digital, memunculkan inovasi-inovasi baru. Khususnya dalam hal penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, komunikasi publik dan sebagainya. Hal itu dilakukan sebagai upaya transparansi, mempercepat respons dan pelayanan, serta efisiensi sumber daya.

Kendati begitu, imbuhnya, kemudahan-kemudahan itu memunculkan ancaman keamanan, baik data maupun transaksi informasi, yang bisa dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk kepentingan mereka. Sudarman menunjuk contoh, adanya sejumlah website pemerintah maupun lembaga strategis yang diretas.

“Sudah banyak contoh yang terjadi, seperti diubahnya latar depan website pemerintah dengan tampilan lain oleh peretas (deface), penyanderaan data digital oleh peretas yang meminta tebusan sejumlah uang guna pembebasan data atau yang dikenal dengan ransomware, dan masih banyak lagi,” terangnya saat membuka acara Workshop Pengujian Keamanan Aplikasi Website, di Ruang Rapat Lantai IV Gedung E Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah, Rabu (11/10).

Melihat kondisi tersebut, Sudarman menganggap pentingnya dilakukan peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM) Persandian dalam pengamanan aplikasi atau sistem elektronik di lingkungan provinsi dan kabupaten/ kota di Jawa Tengah. Sehingga mereka dapat lebih mengamankan informasi dalam tata kelola pemerintahan.

“Di sinilah peran persandian dan keamanan informasi berada, sebagai entitas pengaman informasi melalui penyelenggaraan persandian. Persandian harus mampu memberi jaminan keamanan informasi di lingkungan pemerintahan,” ungkapnya.

Diakui, tantangan di era digital mengharuskan SDM Persandian untuk dapat bergerak menuju penerapan keamanan informasi secara digital. Salah satunya dikenalnya tanda tangan elektronik, di mana permintaan implementasi tanda tangan elektronik saat ini mengalami peningkatan, seiring meningkatnya penggunaan aplikasi elektronik di instansi pemerintah.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik tersebut, tanda tangan elektronik sudah dapat digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi yang sah atas dokumen atau informasi elektronik. Akan tetapi penggunaan tanda tangan elektronik diperhatikan kembali karena tanda tangan elektronik yang memiliki pembuktian yang kuat adalah tanda tangan elektronik yang tersertifikasi atau tanda tangan digital.

Ahli Sandi Muda dari Lembaga Sandi Negara Agung Nugraha SST MKom menegaskan implementasi tanda tangan elektronik menjadi sangat penting mengingat banyaknya permasalahan seperti pemalsuan dokumen. Dengan adanya tanda tangan elektronik ini akan mengurangi permasalahan pemalsuan dokumen tersebut.

Ditambahkan, terdapat dua jenis tanda tangan elektronik, yaitu tanda tangan elektronik dan tanda tangan elektronik yang tersertifikasi. Tanda tangan elektronik terdiri dari password, pin, scan tanda tangan, tanda tangan yang diinputkan ke alat elektronik dan representasi digital dari biometric. Sedangkan tanda tangan elektronik yang tersertifikasi berupa tanda tangan digital.

“Penggunaan tanda tangan elektronik yang aman adalah tanda tangan digital yang dibuat dengan menggunakan algoritma persandian,” tandasnya.

 

Penulis : Dv, Diskominfo Jateng

Editor : Ul, Diskominfo Jateng

 Save as PDF

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.