2-10 Indeks Kemerdekaan Pers di Jateng Masuk Kategori Baik

Indeks Kemerdekaan Pers di Jateng Masuk Kategori Baik

SEMARANG – Hasil survei indeks kemerdekaan pers di Jawa Tengah oleh Dewan Pers tahun 2020 termasuk kategori baik, dengan mencapai 77,56 persen. Hal tersebut terungkap saat dilakukan sosialisasi hasil survei indeks kemerdekaan pers 2020 melalui siaran zoom, Jumat (2/10/2020).

Acara yang dipandu oleh Pokja Hukum Dewan Pers Jayanto Arus Adi itu menghadirkan empat narasumber. Yakni, Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh, anggota Dewan Pers Asep Setiawan, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah Riena Retnaningrum, dan Ketua PWI Jawa Tengah Amir Machmud NS.

“Hasil survei indeks kemerdekaan pers 2020 di Jateng, terdapat angka 77,56 persen. Angka itu tergolong baik, atau cukup bebas,” ujar Asep Setiawan.

Ia menambahkan, nilai indeks kemerdekaan pers tersebut diperoleh dari kontribusi lingkungan fisik dan politik dengan skor 79,20 persen, kondisi lingkungan ekonomi 77,73 persen, dan kondisi lingkungan hukum 75,20 persen.

“Dari hasil itu, insan pers di Jawa Tengah perlu meningkatkan perbaikan pada kondisi lingkungan fisik dan politik, serta kondisi lingkungan hukum,” paparnya.

Sementara itu, Kepala Diskominfo Provinsi Jawa Tengah, Riena Retnaningrum mengatakan upaya untuk meningkatkan nilai indeks kemerdekaan pers di Jawa Tengah terus dilakukan. Ia pun menerangkan kondisi jurnalistik di Jawa Tengah secara umum.

Di lingkungan fisik dan politik, tuturnya, organisasi jurnalistik telah terbuka lebar, tidak ada intrevensi pemerintah terhadap media massa, kasus kekerasan sangat minim, citizen jurnalism terbuka, tidak ada diskriminasi pemberitaan, cover both side, PPID dan sengketa informasi terfasilitasi, serta fasilitasi diklat insan pers melalui uji kompetensi wartawan.

Ditambahkan, untuk lingkungan ekonomi, izin perusahaan pers diampu pusat, dana kerja sama pemerintah ke media tidak mengganggu kebijakan pemberitaan, dan justru untuk memperbanyak pemenuhan informasi masyarakat. Pihaknya juga menyelenggarakan lomba untuk penghargaan insan pers, serta terdapat LPP dan LPPL aktif di Jawa Tengah. Selain itu lembaga seperti KI dan KPID juga mendorong terwujudnya pers yang baik.

“Sedangkan lingkungan hukum, kami memastikan OPD patuh dan menghormati kemerdekaan pers. Tidak ada Perda yang berisi intervensi kebebasan pers, mendorong penerapan kode etik jurnalistik salah satunya meniadakan amplop dan menggantinya dengan lomba jurnalistik. Komisi Informasi dan KPID juga bekerja secara independen, serta sudah terbitnya Pergub Nomor 11/2017 tentang pelaksanaan Perda Nomor 11/2014 tentang pemenuhan hak penyandang disabilitas di dalamnya, termasuk penyebarluasan informasi,” terangnya.

Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh menambahkan, kemerdekaan pers harus semakin berkualitas agar lebih bermanfaat.

“Kemanfaatan sebagai orientasi utama, yakni melunasi janji kemerdekaan,” tandasnya. (Wk/Ul, Diskominfo Jateng)

 Save as PDF

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.