Informasi yang Tertata Bisa Jadi Bahan Pembangunan Daerah

Informasi yang Tertata Bisa Jadi Bahan Pembangunan Daerah

SUKOHARJO – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jawa Tengah mengajak Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten/Kota Se-Provinsi Jawa Tengah, melaksanakan Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP).
Hal itu disampaikan oleh Kepala Diskominfo Jateng Riena Retnaningrum melalui Kepala Bidang Statistik Hita Yoga Pratyaksa, saat Bimbingan Teknis Peningkatan Pelayanan Informasi Publik dengan tema Penerapan PerKi 1 Tahun 2021 bagi PPID Kabupaten/Kota Se-Provinsi Jawa Tengah, di Aula Hotel Best Western, Kabupaten Sukoharjo, Rabu (11/5/2022). Kegiatan tersebut diikuti oleh Kepala Diskominfo Kabupaten/Kota dan PPID se-Jawa Tengah, dengan menghadirkan narasumber komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) Arif Adi Kuswardono, dan Ketua Komisi Informasi Jawa Tengah Sosiawan.
Menurut Hita, dalam pemutakhiran sistem pelayanan informasi publik, Komisi Informasi Pusat telah menerbitkan Peraturan Komisi Informasi (PerKi) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, yang diharapkan dapat mengoptimalkan pelayanan, pengelolaan dan penyediaan informasi publik pada setiap Badan Publik atau PPID.
“Tidak dapat dipungkiri praktik pelayanan, pengelolaan, maupun penyediaan informasi publik, selalu ada hambatannya. Seperti pemahaman keterbukaan informasi publik belum secara merata diimplementasikan di seluruh PPID kabupaten/kota se-Provinsi Jawa Tengah, ditambah lagi kondisi pandemi Covid-19 yang mengakibatkan kurang optimalnya kegiatan PPID,” kata Hita saat membacakan sambutan.
Selain itu, pandemi Covid-19 memaksa Badan Publik untuk memberikan pelayanan informasi publik semudah mungkin. Sehingga dengan hadirnya PerKi baru mengenai Standar Layanan Informasi Publik tersebut, dapat memacu PPID Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah untuk segera berbenah, melakukan penyesuaian regulasi dan struktur kelembagaan.
Hal itu, lanjut dia, juga agar meningkatkan kinerja menjadi PPID yang responsif, cepat dan tuntas, dalam melayani masyarakat. Tentu dengan menyesuaikan perkembangan teknologi informasi.
“Terlebih di masa pandemi saat ini, hingga dapat naik kelas memperoleh predikat sebagai Badan Publik Informatif,” terangnya.
Pihaknya berharap, bimtek dapat mendorong Badan Publik untuk menjadi lebih transparan, bersih, dan akuntabel, dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Sehingga tercipta pemerintahan yang bersih dan terbebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN),” pungkas dia.
Sementara itu, Komisioner KIP Arif Adi Kuswardono menuturkan, bagi PPID hendaknya memiliki  motivasi dalam melakukan peningkatan pelayanan keterbukaan informasi publik.
“Adanya PerKi sebenarnya kan hanya standar pelayanan. Jadi cara untuk bagaimana informasi publik bisa disampaikan dengan cepat, mudah, dan juga bisa dipahami” kata Arif seusai acara.
Menurutnya, Badan Publik di Jateng juga harus menyadari, informasi yang tertata, akan bisa menjadi bahan pembangunan sebuah daerah. Sehingga, ke depannya bisa lebih maju. (Ak/Ul, Diskominfo Jateng)
 Save as PDF

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.