Ingin Naik Pangkat, Pranata Humas Dituntut Pahami Konversi SKP di Simphoni
SURAKARTA – Pranata humas (Prahum) ingin lancar dalam karier, khususnya proses kenaikan pangkat? Pahami dan kuasai cara konversi yang ada pada Sistem Informasi dan Manajemen Pranata Hubungan Masyarakat yang Profesional dan Inovatif (Simphoni).
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah, yang diwakili Kepala Seksi Opini Publik Danang Tri Hermawan, saat membuka Bimbingan Teknis Jabatan Fungsional Pranata Humas. Mengusung tema “Saatnya Konversi SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) di Simphoni”, kegiatan berlangsung di Hotel Solia Zigna Surakarta, Selasa (22/10/2024).
Menurutnya, pemahaman Simphoni menjadi keharusan dalam menunjang karier pranata humas. Terlebih, dengan adanya ketentuan baru sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023.
Ditambahkan, berdasarkan Permen PAN RB Nomor 1 Tahun 2023, kenaikan pangkat aparatur sipil negara (ASN) sekarang tidak berdasarkan angka kredit yang dikumpulkan, tetapi berdasarkan penetapan predikat kinerja yang dikonversikan ke dalam angka kredit.
Untuk mempermudah dan menghindari salah penghitungan nilai konversi, terang Danang, Dirjen IKP Kementerian Kominfo Republik Indonesia telah menyediakan aplikasi khusus berbasis website, yakni Simphoni. Platform tersebut mengakomodasi pengelolaan, pembinaan, pengembangan karir para pranata humas, salah satunya menyusun konversi SKP sebagai syarat kenaikan pangkat dan/atau kenaikan jabatan.
“Kinerja pranata humas harus dapat diukur dan dipertanggungjawabkan. Pengukurannya bisa menggunakan indikator kinerja individu, yang menyesuaikan dengan indikator kinerja pimpinan dan instansi. Hasil pengukuran kinerja pranata humas tersebut juga dapat bermanfaat bagi pemetaan kompetensi, dan pengembangan untuk peningkatan kompetensinya tersebut,” bebernya.
Untuk itu, ujar Danang, bimtek diselenggarakan agar peserta dapat belajar lebih detail, mengenai apa dan bagaimana konversi SKP dengan menggunakan Simphoni. Sehingga, dapat mendukung pengembangan kompetensi diri dan karier prahum.
“Jangan sampai, setelah ini kenaikan pangkat para pranata humas terhambat, hanya karena terlambat atau tidak paham cara mengonversikan SKP-nya ke angka kredit, dan menggunakan Simphoni,” tegasnya.
Hal senada juga disampaikan Pranata Humas Ahli Madya, yang juga Ketua Tim Layanan Pengguna Simphoni, Kementerian Kominfo, Septa Dewi Anggraeni. Dijelaskan, Simphoni merupakan platform digital yang dirancang untuk mengelola karier, kinerja, dan kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Humas (JFPH).
Platform tersebut, terangnya, menawarkan kemudahan dalam pengelolaan administrasi kepegawaian JFPH. Mulai meningkatkan efisiensi dengan proses digital yang cepat dan transparan, efisiensi proses penilaian dengan mempermudah proses integrasi dan konversi SKP, menyempurnakan fitur-fitur yang belum difasilitasi oleh e-Kinerja salah satunya penilaian ijazah, peningkatan transparansi data kepegawaian dengan mengakomodasi instansi yang belum menggunakan e-kinerja, hingga mengetahui perolehan angka kredit untuk kenaikan pangkat, kenaikan jenjang, dan uji kompetensi.
“Fitur dalam Simphoni yang terkait angka kredit, meliputi pengusulan integrasi yang fungsinya untuk konversi angka kredit konvensional ke angka kredit integrasi, dan konversi SKP yang fungsinya untuk konversi predikat evaluasi kerja,” kata Septa.
Diakui, Simphoni masih digunakan untuk JFPH dengan status PNS. Kendati begitu, dia menyarankan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) agar tetap membuat akun, untuk mengantisipasi adanya perubahan kebijakan karier PPPK. (Ul, Diskominfo Jateng)
Berita Terbaru
- Capai Indeks SPBE Tertinggi, Pemprov Kaltim Studi Tiru Kolaboratif ke Diskominfo Jateng
- Jelang Akhir 2024, Diskominfo Jateng Pastikan Penyelenggaraan Program dan Kegiatan sesuai Perencanaan
- Pemprov Jateng Raih Dua Penghargaan Bhumandala Award 2024
- Mangayubagya Purnatugas Kadiskominfo dan Kadisnakeswan, Nana : Tetap Aktif dan Kreatif
- Ingin Naik Pangkat, Pranata Humas Dituntut Pahami Konversi SKP di Simphoni
Arsip Berita
- 2024-11
- 2024-10
- 2024-09
- 2024-08
- 2024-07
- 2024-06
- 2024-05
- 2024-04
- 2024-03
- 2024-02
- 2024-01
- 2023-12
- 2023-11
- 2023-10
- 2023-09
- 2023-08
- 2023-07
- 2023-06
- 2023-05
- 2023-04
- 2023-03
- 2023-02
- 2023-01
- 2022-12
- 2022-11
- 2022-10
- 2022-09
- 2022-08
- 2022-07
- 2022-06
- 2022-05
- 2022-04
- 2022-03
- 2022-01
- 2021-12
- 2021-11
- 2021-10
- 2021-09
- 2021-08
- 2021-07
- 2021-06
- 2021-05
- 2021-04
- 2021-03
- 2021-02
- 2021-01
- 2002-02