Percepat Transformasi Digital, Diskominfo Jateng Terbitkan Tanda Tangan Elektronik Kepala Daerah

...

SEMARANG – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jawa Tengah menerbitkan tanda tangan elektronik (TTE) Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah. Secara hukum, TTE tersebut dinyatakan sah dan berlaku sama dengan tanda tangan manual.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kominfo Jateng, Dadang Somantri menyampaikan, penerbitan dan penggunaan TTE kepala daerah pada dokumen naskah dinas, merupakan bagian dari upaya penyelenggaraan transformasi digital, oleh Pemerintah Provinsi Jateng.

“Ini salah satu komitmen Pemprov Jateng terkait transformasi digital. Transformasi ini tidak hanya dari sistem dan infrastruktur, tetapi juga dari sisi SDM. (Usulan TTE) Pak Gubernur kemarin sudah disetujui (untuk digunakan),” ujarnya, saat ditemui di kantornya, Rabu (5/3/2025).

Ditambahkan, TTE Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, berlaku mulai Senin (3/3/2025). TTE akan diberlakukan untuk semua naskah dinas, kecuali untuk beberapa jenis naskah dinas yang membutuhkan koordinasi lintas sektoral, dalam penyusunan dan pengajuannya

“Namun, ada beberapa naskah yang memang memerlukan koordinasi yang cukup panjang, memerlukan waktu, dan koordinasi lintas (sektoral), sehingga memerlukan model-model (tanda tangan) manual. Kadang-kadang koreksinya harus kata per kata, padahal dokumennya tebal, sehingga membutuhkan waktu,” ujarnya.

Ditegaskan, naskah dinas dengan TTE dan manual memiliki tingkat keabsahan yang sama, sehingga masyarakat tidak perlu mengkhawatirkannya.

“Dua-duanya legalnya diakui. Aturannya juga memungkinkan. (Naskah) yang digital itu misalnya lebih ke arah efisiensi, misalnya less paper. Tingkat kerahasiaannya juga bisa dikendalikan dengan model QR atau barcode. Itu gampang dideteksi. Tetapi, (ini) bukan berarti naskah yang manual juga sulit dilindungi kerahasiaannya, karena kita punya aturan tentang tata naskah,” ungkap Dadang.

Pria yang juga menjabat sebagai Kepala Biro Organisasi tersebut juga menyatakan, sistem penandatanganan elektronik itu aman. Sistemnya dibangun dan dikelola langsung oleh salah satu unit Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), yakni Badan Sertifikasi Elektronik (BSrE).

Senada, Kepala Bidang Persandian dan Keamanan Informasi Diskominfo Jateng, Eny Soelastri, menambahkan, pembuatan TTE dilakukan melalui aplikasi yang dibuat dan dikelola oleh pemerintah pusat.

“Kita bekerja sama dengan BSrE yang menyelenggarakan sistem dan sertifikat elektronik, TTE itu. Peran Kominfo (Jateng) sebagai verifikator, dan OPD sebagai PIC (person in charge). OPD yang mengusulkan, kita, Kominfo (Jateng) yang memverifikasi," beber Eny.

Menurutnya, pemberlakukan TTE sebagai bagian dari sertifikat elektronik, merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Bahkan, Pemprov Jateng telah memiliki regulasi turunannya, yakni Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah,

Eny menegaskan, TTE ini tidak hanya digunakan oleh Kepala Daerah, yakni Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, tetapi juga seluruh aparatur sipil negara (ASN) di Pemprov Jateng. Tujuannya, untuk mendukung efektivitas dan efisiensi administrasi pemerintahan, serta pelayanan publik.

“Pengguna TTE itu adalah semua ASN dan non-ASN Pemprov Jateng. Saat ini, semua pejabat eselon dan BP serta BPP Pemprov Jateng itu juga sudah punya TTE, untuk mempercepat layanan publik. Seperti di PTSP, untuk penerbitan rekomendasi itu menggunakan TTE, juga di rumah sakit seperti rekam medis,”

Senarai, saat ini dokumen kartu keluarga (KK) yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan, Pencacatan Sipil juga telah menggunakan TTE dalam bentuk QR Code.

Terkait masa kedaluwarsa TTE, Eny menegaskan, setiap sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE berlaku selama dua tahun, dan dapat diperpanjang. TTE Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi berlaku mulai 3 Maret 2025 sampai dengan 3 Maret 2027, sedangkan TTE Wakil Gubernur Jateng, Taj Yasin, berlaku pada 20 Februari 2025 hingga 20 Februari 2027.

Dijelaskan, masyarakat dapat mengecek keaslian dokumen bertanda tangan elektronik, dengan menggunakan aplikasi pembaca dokumen digital. Aplikasi tersebut dapat diunduh oleh masyarakat melalui Android PlayStore. Bahkan ada aplikasi khusus buatan BSrE, yakni VeryDS. Selain keaslian dan keutuhan dokumen, penggunaan TTE dimaksudkan untuk memenuhi aspek autentikasi dan nirsangkal dokumen tersebut.

“Bila ada pihak yang memodifikasi dan mengubah surat atau dokumen, itu akan kelihatan. Keaslian sertifikat elektronik dan masa kedaluwarsanya juga bisa terlihat. Aspek nirsangkalnya juga dapat dikendalikan. Pemilik dan pengguna sertifikat elektronik itu yang bertanggung jawab,”

Eny juga mengimbau seluruh pegawai Pemprov Jateng, baik ASN maupun non-ASN dapat segera mengusulkan pembuatan tanda tangan elektronik, melalui Diskominfo Jateng. Demi efisiensi tata kelola pemerintahan dan anggaran, pengusulan TTE dapat dilakukan secara daring, tanpa harus datang langsung ke kantor, yakni melalui ChatBot SORE MASE dengan nomor 08112607753. (Tn/Ul, Diskominfo Jateng).