Harapkan Smart City Terintegrasi dengan Provinsi

Harapkan Smart City Terintegrasi dengan Provinsi

TEGAL – Apakah pelayanan masyarakat berbasis elektronik sudah menjangkau seluruh kelurahan? Bagaimana cara mengatasi masyarakat yang masih gaptek dengan teknologi? Bagaimana jika server sering eror? Dari mana sumber data yang digunakan untuk pelayanan masyarakat berbasis elektronik? Sejauh mana Kota Tegal menerapkan smart city?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut disampaikan oleh Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah  dalam Kunjungan Kerja Pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Provinsi Cerdas Jawa Tengah ke Pemerintah Kota Tegal di Kantor Sekretariat Daerah, Pemerintah Kota Tegal, Kamis (11/7/2019). Kunjungan kali itu untuk mencari data dan masukan dalam pembahasan Raperda tersebut.

Asisten Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Tegal, Subagyo menyampaikan tolok ukur penerapan smart city adalah pelayanan bagi masyarakat. Menurutnya, dengan diterapkannya smart city pelayanan masyarakat akan terpenuhi tanpa hambatan, biaya kecil, dan waktu yang singkat.

“Semua surat-surat yang diperlukan masyarakat itu akan mudah karena penandatanganannya melalui penandatangan elektronik, tanpa harus ada Pak Lurahnya atau Pak Camatnya,” jelasnya.

Subagyo pun berharap agar program tersebut nantinya terintegrasi dengan pemerintah provinsi. Sehingga tidak sekadar mengambil keunggulan kota/ kabupaten, tetapi menjadi satu dalam satu sistem. Tak hanya itu, ke depan sistem ini diharapkan lebih banyak menyentuh pada sektor bisnis dan pariwisata Kota Tegal. Terlebih Kota Tegal sedang merencanakan untuk membuat song of the sea layaknya Singapura.

“Kita ingin seperti Singapura, ada sebuah tontonan yang di daerah lain itu tidak ada, ataupun ada tetapi jauh dan mahal. Jadi kita ingin menyenangkan masyarakat kota tanpa harus hijrah ke mana-mana dan mendatangkan masyarakat yang selama ini hanya lewat jalan tol,” beber Subagyo.

Pranata Komputer Ahli Muda Bidang Tata Kelola e-Government dan Pengembangan Aplikasi Dinas Kominfo Kota Tegal, Khairul Fahmi menambahkan saat ini untuk mewujudkan pelayanan mandiri dimulai dari penerapan tanda tangan elektronik. Oleh karena itu seluruh pejabat di kelurahan harus menggunakan tanda tangan elektronik dan bisa menggunakan aplikasinya.

“Nah itu dipertimbangkan desainnya, penggunaanya, agar pejabat yang diatas umur 50 tahun masih bisa pakai. Terutama pejabat yang nggak bisa komputer bisa pakai, itu tantangannya,” jelasnya.

Ditambahkan, terdapat beberapa layanan yang sudah menerapkan tanda tangan elektronik di kelurahan seperti Surat Izin Hajatan, Surat Keterangan Tidak Mampu, dan Surat Pengantar SKCK.

“Target diterapkan di 27 kelurahan. Sampai saat ini tanggal 1 Mei 2018 kita udah mengimplementasikan sampai detik ini baru 19 kelurahan. Karena tadi penyesuaian dari SDM ASN di kelurahan,” imbuhnya.

Ketua Pansus Raperda Provinsi Cerdas Provinsi Jawa Tengah, Untung Wibowo Sukowati menyampaikan, cakupan provinsi cerdas luas. Tidak hanya pelayanan masyarakat berbasis IT, ada pula lingkungan cerdas, ekonomi cerdas, pendidikan cerdas, pariwisata, dan lain-lain. Kunjungan kali ini, memilih Kota Tegal karena dianggap sebagai salah satu perwakilan kota yang beda dari yang lain.

“Kami memilih Kota Tegal ini karena kami anggap salah satu perwakilan kota yang dinamisasinya berbeda dengan kabupaten yang lain,” papar Untung.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah, Riena Retnaningrum berharap Raperda Provinsi Cerdas ini nantinya tidak bertentangan dengan peraturan yang ada.

“Harapan ke depan ini unlimited, general dan tidak bertentangan dengan regulasi yang dibuat oleh pusat,” ucapnya.

Ditambahkan saat ini Kemenko Polhukam sedang mengadakan evaluasi untuk mempercepat dan mempersiapkan agar segera ada sinergi yang bagus antara Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/ Kota mengenai SP4N Lapor!. (Tu/Ul, Diskominfo Jateng)

 

 Save as PDF

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.